Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini

Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini

Ilustrasi ASN yang melayani masyarakat-FOTO : KOERNIAWAN PRAWIRO-PALPOS.ID

KAYUAGUNG, PALPOS.ID -  Pemerintah merencanakan pensiun massal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).  PNS terhadap kebijakan itu diberikan dua opsi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesejahteraan ASN, demi menjamin kesejahteraan mereka.

"Pemerintah akan memberikan pilihan kepada mereka apakah masih mau melanjutkan karir sebagai ASN dan mana yang tidak. Setelah itu, baru kita akan menyiapkan anggaran untuk mengakomodir keputusan para ASN tersebut," ucapnya.

Masih kata Azwar, setelah memberikan pilihan berapa orang yang masih mau melanjutkan berkarir di PNS dan tidaknya. Mereka juga sedang menghitung berapa biaya yang akan disampaikan ke Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...

BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...

Menanggapi rencana tersebut, Muazni Masykur, salah satu PNS di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI mengatakan, pensiun itu menurutnya harus ada batasan.

"Pasti pensiun itu ada batasan umurnya yang bisa dimasukan dalam kategori pensiun, itu yang pertama. Kemudian, pasti ada solusi. Tidak hanya pensiun, karena orangkan mau bekerja," ungkapnya kepada Palpos.Id, Kamis (29/12).

Ia menambahkan, kalau ada opsi bisa saja. Misalkan orang yang mau pensiun diberikan pesangon Dua miliar. Sehingga, kalau pun pemerintah memajukan ketetapan umur pensiun, dirinya mengira PNS manapun akan setuju.

"Mungkin banyak masyarakat yang berfikir, kalau gajinya 5 juta perbulan, kapan lagi dia bisa mendapatkan uang 2 miliar, hakikatnya seperti itu. Tapi kalau tidak ada opsi tunjangan pensiun, pasti PNS tidak mau," ujarnya.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

Sementara itu, Fahrul Husni SSos, salah seorang PNS di BPBD OKI menuturkan, sebenarnya itu baru rencana. Dan kalau pun terjadi, dirinya mengira pemerintah akan keteteran juga.

"Karena itukan yang mau menggunakan tenaga robot tersebut. Boleh seja pemerintah melakukan terobosan untuk penghematan, tapi untuk pengadaan barang, mampu tidak daerah itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: