Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...

Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN dan {NS atau ASN wajib lapor SPT Tahunan.. -Palpos.id-instagram/azwaranas.a3

JAKARTA, PALPOS.ID – Selain ada kabar gembira yang diterima masyarakat Indonesia terkait seleksi CPNS 2023.

Namun, ada juga gonjang-ganjing terkait pensiun dini PNS atau ASN di berbagai lembaga dan pemda.

Bahkan, isu pensiun dini PNS atau ASN itu sempat dikabarkan akan dibahas dalam RUU ASN, sebagai revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Beruntung sebelum isu itu terus menyebar di masyarakat, Menpan RB, Azwar Anas, langsung membantahnya.

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.

Bahkan, Abdullah Azwar Anas menegaskan, tidak ada membahas pensiun dini PNS atau ASN dalam revisi UU ASN tersebut.

Pernyataan terkait itu ditegaskan Abdullah Azwar Anas, seperti dikutip Palpos.id dari jawapos.com.

Dimana, dikonfirmasi terkait isu tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, tegas menampik pembahasan pensiun dini PNS atau ASN tersebut.

Abdullah Azwar Anas mengatakan, pensiun dini ASN itu tidak ada dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU ASN.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

Sebagai informasi, revisi UU ASN tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September 2022 lalu.

”Jadi, sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada.

Cuma, ini kan banyak skenario (manajemen ASN) yang mengusulkan,” ujar Anas saat ditemui seusai rapat menteri terkait penyusunan perpres tentang penguatan pendampingan pembangunan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.

Meski begitu, dia mengatakan, banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan kepadanya.

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

Mengingat, ada ASN yang produktif dan banyak juga PNS atau AN tersebut yang kurang produktif.

Pemerintah pun tidak bisa serta-merta memberhentikan mereka. Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini, lalu memberi pesangon.

”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi (pensiun dini,Red) di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” tegas mantan Bupati Banyuwangi itu.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini itu sejatinya sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen ASN.

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

BACA JUGA:Mundur Pasal Penempatan dan Gaji, Ratusan CPNS Terancam Denda Rp100 Juta

PNS dapat mengajukan pensiun dini lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP tersebut.

Jika disebabkan penataan organisasi, PNS dengan sepuluh tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.

”Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan, misalnya. Kemudian, setelah diberi tempat ke sana ke sini nggak ada, dia boleh mengajukan pensiun dini,” jelasnya.

Beda perkara jika pengajuan oleh ASN sendiri, salah satu syaratnya berusia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.

BACA JUGA:Ini Biaya Pemasangan CNG untuk Motor dan Mobil, Masih Lebih Irit dari BBM Pertalite

BACA JUGA:Ramai Pergantian BBM Pertalite dengan CNG, Ternyata Ini Profesor Penemu Bahan Bakar Gas Tersebut!

Ketentuan itu wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.

Intip Gaji PNS atau ASN Sesuai Golongan

Sementara itu, berdasarkan aturan yang ada, berikut gaji yang diterima PNS atau ASN sesuai dengan golongannya:

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya!

BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

BACA JUGA:4 Jadwal Pencairan Bansos PKH 2023, Pemilik KKS Bisa Santuy!

BACA JUGA:Ayo Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2023 di Link Cekbansos.kemensos.go.id, Jangan Lupa Ya!

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Sebagaimana dikutip dari klikpendidikan.id, Presiden Jokowi pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.

Hal ini menjadi kabar baik bagi para PNS dan para pendaftar CPNS tahun 2022.

BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!

BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !

Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS.

Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.

Kemudian, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

BACA JUGA:4 Bansos Bakal Dihentikan 2023 Mendatang, Semuanya Diganti dengan Ini!

Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.

Untuk kedepannya kita tunggu saja kabar baik dari pemerintah tentang kenaikan gaji dan juga tunjangan bagi PNS. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: