CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Ternyata calon pegawai negeri sipil atau CPNS, yang diterima melalui hasil seleksi, belum tentu langsung diterima sebagai PNS.

Sebab, masih ada aturan yang harus dijalani seorang CPNS untuk diangkat menjadi PNS atau ASN.

Sesuai mekanisme pengadaan CPNS diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Kemudian, ada juga diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atau PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

Dimana, dalam pasal 58 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan, pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah.

Bahkan, seperti dikutip dari sewaktu.com, pengadaan PNS dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri terkait.

Adapun pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan CPNS menjadi PNS.

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

Setiap instansi pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan PNS, dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat terkait kebutuhan jabatan untuk diisi CPNS.

Kemudian, Setiap warga negara Indonesia atau WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS dilakukan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif.

Dan tentunya berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.

BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.

BACA JUGA:Mundur Pasal Penempatan dan Gaji, Ratusan CPNS Terancam Denda Rp100 Juta

Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi CPNS.

Namun, setelah menjadi CPNS seseorang wajib menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi.

Pendidikan dan pelatihan bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.

BACA JUGA:Ingat! Ini 4 Instansi yang Mudah Lulus Bagi Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022

BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini...

Kemudian, membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Masa percobaan bagi CPNS dilaksanakan selama 1 tahun.

Dan pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada CPNS selama masa percobaan.

CPNS yang diangkat menjadi PNS harus lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA:Ayo Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB

BACA JUGA:BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya...

CPNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CPNS yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan serta tidak sehat jasmani dan rohani diberhentikan sebagai CPNS.

Mekanisme Pengadaan CPNS 2023, Masa Percobaan 1 Tahun Sebelum Diangkat Menjadi PNS.

Diberitakan sebelumnya, ada tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PNS tanpa tes yang telah dicantumkan dalam RUU ASN.

BACA JUGA:Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag RI 2022, Ini 3 Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwasanya tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan mulai tanggal 15 Januari 2014.

Oleh karena itu, pemerintah pusat harus secara langsung menetapkan tenaga honorer tersebut menjadi PNS.

Meskipun pengangkatan tenaga non-PNS menjadi PNS secara langsung, bagaimanapun juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti rentang gaji, bidang fungsional, administrasi, dan pembatasan usia pensiun serta masa kerja.

Selain itu, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri harus sudah bekerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Kemenag Buka Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis. Ada 49.549 Formasi yang Dibuka

BACA JUGA:Begini Cara Menulis Surat Lamaran Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022 !

Selain itu, non-ASN yang bersangkutan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, ada dua jenis non-ASN yang harus diangkat menjadi PNS di sektor fungsional.

Yaitu mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan pertanian.

Lalu berapakah usia honorer atau non-ASN yang bisa diangkat menjadi PNS? Bagaimana batas usianya? Simak penjelasannya sampai selesai.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya...

Adapun persyaratan usia adalah: terhitung mulai 1 Januari 2006, tenaga honorer harus berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Dalam situasi ini, jika RUU ASN telah disahkan, bagi pegawai non-PNS yang telah memenuhi kualifikasi tersebut di atas harus diangkat menjadi PNS.

Selain itu, menurut pemerintah, pengangkatan non-ASN harus selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: