Apa Saja! Fakta Unik Ikan Belida yang Hanya Ada di Sungai Musi

Apa Saja! Fakta Unik Ikan Belida yang Hanya Ada di Sungai Musi

Ikan Belida yang semakin langka dan dilindungi undang-undang keberadaannya sekarang-FOTO : ISTIMEWA-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - Bagi warga Sumatera Selatan khususnya Kota PALEMBANG pasti mengenal namanya ikan Belida.

BACA JUGA:5 Fakta Unik dari Jembatan Ampera Palembang

 Ikan yang dipercaya hanya ada di Sungai Musi ini merupakan bahan dasar penganan khas Palembang yang sangat terkenal seperti pempek. Jangan tanya harga pempek ikan Belida, tentu lebih mahal dari pempek yang terbuat dari ikan lain.

BACA JUGA:Ramalan 12 Shio di Tahun Kelinci Air 2023, Ada 6 Shio yang Paling Bersinar dan Kaya Raya

 Pempek sendiri mempunyai rasa yang gurih dan berprotein karena dibuat dari ikan dan tepung. Untuk ikannya sendiri yang paling enak menurut pembuat pempek adalah  Belida atau Belido. Ikan ini sendiri mempunyai kandungan protein dan vitamin yang tinggi. Tekstur dagingnya yang lembut serta bentuknya yang besar _+ 60 cm menjadikan ikan belida sangat favorit dijadikan bahan dasar pempek, kerupuk atau kmplang

BACA JUGA:5 Doa Kucing Untuk Orang Yang Menyayanginya, Ada Rejeki Lancar dan Terhindar Dari Santet

Ikan Belida ini biasanya hidup di air tawar , air rawa  yang tersebar di perairan Indonesia.  Ikan belida juga ada di perairan Singapura hingga Philipina. Serta mempunyai 6 jenis keturunan antara lain: C. blanci (Indochina Featherback) C. borneensis (Indonesian Featherback) C. chitala (Clown Knifefish) C. hypselonotus, C. lopis (Giant Featherback) dan C. ornata (Clown Featherback).

BACA JUGA:10 Petunjuk dari Bentuk Mulut, Bibir, dan Lidah, Yuk Simak!

Karena perburuan Ikan Belida yang berlebihan menyebabkan keberadaan Ikan Belida mengalami penurunan di tambah kondisi lingkungan Sungai Musi sudah tercemar dari limbah industri dan rumah tangga.

Tahun 2000 Ditjen Perikanan mencatat produksi tahunan ikan belida di Indonesia terus mengalami penurunan. Tahun 1991 ada 8.000 ton ikan belida yang tercatat dalam penangkapan. Jumlah ini menurun menjadi 5.000 ton di tahun 1995 dan 3.000 ton di tahun 1998.

Karena terus mengalami penurunan cukup drastis akhirnya ikan belida masuk sebagai hewan yang dilindungi oleh Negara melalui Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

BACA JUGA:10 Manfaat Minum Air Putih Setiap Hari, Nomor 9 Jangan Dianggap Enteng

Jadi anda jangan coba-coba menangkap atau menjadikannya sebagai makanan karena yang pasti denda 250 juta. Untuk penadah atau pengepul  distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 tentang Perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar menanti Anda.

Untuk larangan penangkapan belida diatur dalam Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: