Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

Gaji pensiunan PNS alami kenaikan, namun tetap berpengaruh karena resesi ekonomi 2023 seperti yang ditegaskan Bank Dunia.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

Serta PPPK dan masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional dibidang pendampingan pembangunan.

Untuk pendamping dari PPPK dan PNS atau ASN guna melakukan pendampingan pembangunan sesuai jabatan fungsional.

Kemudian bisa juga diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Perpres terkait pendampingan pembangunan itu sudah dibahas dengan instansi terkait.

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

Bahkan, Kemenpan RB juga sudah memberikan masukan dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga terkait hal itu.

"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujar MenPAN-RB Azwar Anas. 

Dia menjelaskan tenaga pendamping pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan. 

Pendamping tersebut bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis. 

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," jelas Anas.er

Menurut Anas, pendamping yang berasal dari PPPK dan PNS nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Serta bisa diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: