Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

Gaji pensiunan PNS alami kenaikan, namun tetap berpengaruh karena resesi ekonomi 2023 seperti yang ditegaskan Bank Dunia.-Palpos.id-Youtube

Para PNS yang akan pensiun sebaiknya mengecek gaji pensiunan PNS agar dapat membuat gambaran dalam pengelolaan keuangan.

Berikut daftar gaji pokok Pensiunan PNS:

BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

BACA JUGA:Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK

1. golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. golongan II gaji terendah Rp. 1.170.600 dan yang tertinggi Rp 1.375.200.

3. golongan III gaji terendah Rp 1.170.600 dan yang tertinggi Rp 1.727.000.

4. golongan IV gaji terendah Rp 1.170.600 dan yang tertinggi Rp 2.124.500.

BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

BACA JUGA:Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini

Gaji pokok terbaru bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal:

1. golongan I gaji terendah Rp 1.560.800 dan yang tertinggi Rp 1.934.800.

2. golongan II gaji terendah Rp 1.560.800 dan yang tertinggi Rp 2.746.500.

3. golongan III gaji terendah Rp 1.786.100 dan yang tertinggi Rp 3.453.300.

4. golongan IV gaji terendah Rp 2.111.400 dan yang tertinggi Rp 4.243.600.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: