Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Sebelumnya honorer diseluruh Indonesia sempat tersenyum bahagia.

Apalagi setelah pemerintah bakal segera mengumumkan seleksi CPNS 2023, meskipun belum jelas mulai kapan.

Namun, kini sebagian honorer diantaranya kembali dilanda kecemasan. Karena ada aturan yang mungkin bisa mengganjal mereka untuk menjadi PNS.

Begitu juga untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, yang harus bersaing dengan pelamar umum.

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

Walaupun awalnya memang pemerintah akan membuat skala prioritas bagi honorer untuk diangkat sebagai PNS.

Bahkan untuk tenaga honorer yang paling lama bekerja, atau yang umur paling tua untuk diprioritaskan terlebih dahulu.

Dikutip Palpos.id dari klikpendidikan.id, sebenarnya pemerintah berencana untuk melakukan pengangkatan PNS di berbagai bidang.

Seperti dikutip dari klikpendidikan.id, diantaranya yakni bidang pendidikan atau guru, tenaga kesehatan atau nakes, penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan, serta bidang teknologi.

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

Namun, Non-ASN harus menyadari bahwa ada pembatasan usia bagi honorer atau non-ASN yang diangkat menjadi PNS.

Hal ini dikarenakan dalam RUU ASN perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN secara khusus menyebutkan adanya pembatasan usia bagi honorer yang diangkat menjadi PNS.

Selain itu, hal tersebut juga tertuang dalam PP 48/2005 berisi pedoman bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS.

Aturan tersebut menguraikan persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS, terutama mereka yang telah bekerja paling lama untuk pemerintah.

BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.

BACA JUGA:Tiga Opsi Pegawai Honorer dari Menpan RB, Jadi PNS dan PPPK atau Diberhentikan

Seperti diketahui, ada tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PNS tanpa tes yang telah dicantumkan dalam RUU ASN.

Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwasanya tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan mulai tanggal 15 Januari 2014.

Oleh karena itu, pemerintah pusat harus secara langsung menetapkan tenaga honorer tersebut menjadi PNS.

Meskipun pengangkatan tenaga non-PNS menjadi PNS secara langsung, bagaimanapun juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti rentang gaji, bidang fungsional, administrasi, dan pembatasan usia pensiun serta masa kerja.

BACA JUGA:Lebih Besar Mana Uang Pensiun PNS atau Mantan Anggota Dewan

BACA JUGA:Mundur Pasal Penempatan dan Gaji, Ratusan CPNS Terancam Denda Rp100 Juta

Selain itu, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri harus sudah bekerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005.

Selain itu, non-ASN yang bersangkutan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, ada dua jenis non-ASN yang harus diangkat menjadi PNS di sektor fungsional.

Yaitu mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan pertanian.

BACA JUGA:Ingat! Ini 4 Instansi yang Mudah Lulus Bagi Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022

BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini...

Lalu berapakah usia honorer atau non-ASN yang bisa diangkat menjadi PNS? Bagaimana batas usianya? Simak penjelasannya sampai selesai.

Adapun persyaratan usia adalah: terhitung mulai 1 Januari 2006, tenaga honorer harus berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Dalam situasi ini, jika RUU ASN telah disahkan, bagi pegawai non-PNS yang telah memenuhi kualifikasi tersebut di atas harus diangkat menjadi PNS.

Selain itu, menurut pemerintah, pengangkatan non-ASN harus selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan.

BACA JUGA:Ayo Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB

BACA JUGA:BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya...

Ini Gaji PNS di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, profesi PNS ini diburu mulai dari anak muda hingga orang yang sudah berumur, atau yang selama ini puluhan tahun menjadi honorer.

Akan tetapi, kamu semua pasti penasaran kan, berapa sebenarnya gaji seorang PNS di Indonesia ini.

Nah berdasarkan aturan yang ada, berikut gaji yang diterima PNS sesuai dengan golongannya:

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

BACA JUGA:Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag RI 2022, Ini 3 Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

BACA JUGA:Begini Cara Menulis Surat Lamaran Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022 !

BACA JUGA:Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2023 Makin Ketat. Ini Soal TWK yang Harus Dipelajari

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Sebagaimana dikutip dari klikpendidikan.id, Presiden Jokowi pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.

Hal ini menjadi kabar baik bagi para PNS dan para pendaftar CPNS tahun 2022.

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum

BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS.

Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.

Kemudian, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.

BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya...

BACA JUGA:Guru Honorer Lulus PG PPPK Banyak Namanya Tercatat Pendukung Parpol, Gimana Nih!

Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.

Untuk kedepannya kita tunggu saja kabar baik dari pemerintah tentang kenaikan gaji dan juga tunjangan bagi PNS. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: