OJK Sulit Berantas Aksi Rentenir di Provinsi Riau, Lho Kenapa?

OJK Sulit Berantas Aksi Rentenir di Provinsi Riau, Lho Kenapa?

Aksi rentenir di Provinsi Riau dengan sebutan bank 46 sulit diberantas olej Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, meskipun sudah berkoordinasi dengan TPKAD Provinsi Riau.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:Apa Saja! Fakta Unik Ikan Belida yang Hanya Ada di Sungai Musi 

Kejahatan disektor jasa keuangan itu seperti ‘Phising’, ‘Skimming’, dan ‘Social Engineering’ atau Soceng.

Untuk diketahui, yang dimaksud kejahatan ‘Phising’ adalah tindakan kejahatan pengelabuan dengan tujuan mendapatkan informasi berupa data pribadi, data akun, atau data finansial seperti rekening dan kartu kredit milik korbannya.

Kemudian, ‘Skimming’ merupakan salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode ‘pishing’ caranya dengan mencuri data penting korbannya.

Sedangkan ‘Social Engineering’ atau Soceng adalah tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban, untuk membocorkan data pribadi miliknya.

BACA JUGA:4 Jenis Tabung atau Tangki CNG Pengganti BBM Pertalite di Pasaran, Bahan Terberat tapi Harga Terjangkau

BACA JUGA:6 Cara Perawatan Tangki CNG Agar Aman dan Mobil Berfungsi dengan Baik

Makanya, OJK meminta masyarakat untuk tidak menerima pesan WhatsApp atau WA, telepon, serta surat elektronik atau surel yang masuk secara sembarangan.

Hal itu ditegaskan Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, Senin 02 Januari 2023.

Atau pernyataan itu diungkapkannya dalam kegiatan medis briefing, bertajuk ‘Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan oleh OJK’.

Dimana, Agus Fajri Zam mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan.

BACA JUGA:Akan Diganti Bahan Bakar CNG, Permintaan BBM Pertalite Diprediksi Malah Meningkat Tahun 2023

BACA JUGA:Besok Bahan Bakar CNG Resmi Gantikan BBM Pertalite, Bagaimana Nasib Kendaraan Listrik di Indonesia?

Tindak pidana jasa keuangan itu seperti skimming, phising, social engineering (soceng), hingga pembobolan rekening.

“Kegiatan phising, skimming (dan lainnya), itu perlu diinformasikan ke konsumen untuk tidak menerima (pesan) whatsapp, telepon ataupun email yang masuk dan langsung bereaksi mengikuti maunya pengirim,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: