OJK Sulit Berantas Aksi Rentenir di Provinsi Riau, Lho Kenapa?

OJK Sulit Berantas Aksi Rentenir di Provinsi Riau, Lho Kenapa?

Aksi rentenir di Provinsi Riau dengan sebutan bank 46 sulit diberantas olej Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, meskipun sudah berkoordinasi dengan TPKAD Provinsi Riau.-Palpos.id-Youtube

RIAU, PALPOS.ID – Aksi para pelaku kejahatan jasa keuangan di Provinsi Riau, sudah sangat meresahkan.

Aksi kejahatan itu berupa aksi para rentenir atau orang yang meminjamkan uang kepada nasabah secara ilegal dan biasanya dengan bunga tinggi.

Dimana, perbuatan para rentenir di Provinsi Riau itu sudah dikenal dengan sebutan Bank 46

Artinya, pinjam 4 harus dikembalikan 6. Atau dengan bungan 50 persen dari pinjaman pokok.

BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Pusat Kejahatan ‘Phising’ dan ‘Skimming’ Terdeteksi di Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

Akan tetapi, aksi para rentenir itu sudah sulit untuk diberantas oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Riau.

Bahkan, meskipun OJK Riau sudah berkoordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPKAD Provinsi Riau.

Sebab, OJK dan TPAKD provinsi Riau kewalahan untuk melawan rentenir sejak beberapa tahun lalu. Karena aksi rentenir sudah mengakar di masyarakat.

Hal itu ditegaskan Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi, dikutip dari Antara di Pekanbaru Provinsi Roau, beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

BACA JUGA:Ini Data Lengkap 4.269 Pinjol Ilegal yang Berhasil Diinput OJK Sumsel

”Salah satu upaya untuk melawan rentenir sudah diinisiasi perbankan di daerah. Namun faktanya tawaran pinjaman yang diberikan rentenir justru dengan mekanisme jauh lebih mudah,” kata M Lutfi.

Dia mengistilahkan pinjaman dikelola rentenir untuk masyarakat dengan sebutan Bank 46 yakni pagi pinjam 4 dikembalikan sore 6. Artinya 50 persen bunga yang mereka bebankan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: