Catat ! Ini Syarat Pengajuan Perpanjangan SK PHL di Kota Prabumulih

Catat ! Ini Syarat Pengajuan Perpanjangan SK PHL di Kota Prabumulih

Sekda Kota Prabumulih, Elman ST MM-FOTO : PRABU AGUSTIAWAN-PALPOS.ID

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih telah memastikan akan memperpanjang surat keputusan (SK) kontrak tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL). 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkot Prabumulih Perpanjang Kontrak PHL

Kepastian tersebut diungkapkan Sekda, Elmam ST MM mewakili Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dalam sambutan saat memimpin upacara perdana diawal tahun dan awal bulan Januari 2023.

Terkait itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, Elman ST MM mengimbau, agar PHL mempersiapkan persyaratan perpanjangan SK Kontrak tersebut.

BACA JUGA:Prabumulih Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu

1.  Surat Pengantar

Surat pengantar dimaksud yakni surat yang diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PHL bertugas.

2. Surat Permohonan

Surat permohonan dibuat langsung oleh PHL sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

3. SK terakhir yang telah dilegalisir

SK terakhir merupakan SK tahun 2021 yang dikeluarkan BKPSDM.

BACA JUGA:Entaskan Pengangguran, Ini Yang Dilakukan Walikota Prabumulih

Nah bagi anda yang tercatat sebagai PHL dilingkup Pemkot Prabumulih, segeralah lengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, agar dapat diperpanjang SK kontrak kerjanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: