Presiden Larang Jual Rokok Ketengan, Ini yang Dikeluhkan Pedagang Kecil di Baturaja

Presiden Larang Jual Rokok Ketengan, Ini yang Dikeluhkan Pedagang Kecil di Baturaja

Salah satu warung rokok di Kota Baturaja Kabupaten OKU-FOTO : ECO MARLENO-PALPOS.ID

BATURAJA, PALPOS.ID - Pemerintah berencana bakal melarang penjualan PALPOS.disway.id/listtag/820/rokok">rokok batangan atau PALPOS.disway.id/listtag/820/rokok">rokok ketengan

Namun hal ini disebut membuat para pedagang kecil akan tertekan karena akan sulit menjual rokok per bungkus.

Salah satu pemilik warung di Kota Baturaja, Onga menyebutkan omzet dagangan bakal berkurang karena tidak ada orang yang beli rokok batangan lagi.

BACA JUGA:Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Respon Masyarakat Bikin Geli

“Untung saya terbantu dengan dagangan lainnya, seperti sembako dan lain-lain. Dan juga warung saya memiliki lokasi yang strategis,” ujar Onga, Rabu, 4 Januari 2023. 

Dilanjutkan Onga, jika penjualan rokok batangan lebih besar keuntungannya ketimbang menjual rokok perbungkus. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bicara 3 Komponen SDM Unggul dari Guru Honorer

Menurutnya, sebungkus rokok bisa untung hingga Rp 2 ribu jika dijual ketengan. 

“Kalau warung seperti punya saya ini untung Rp 2 ribu saja sudah senang,” ucapnya.

Terkait peraturan pemerintah bakal melarang menjual rokok batangan, dirinya setuju jika itu untuk mengurangi perokok. Lebih-lebih untuk mengurangi perokok yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Kebijakan Presiden Jokowi

“Kan yang sering beli rokok batangan itu anak sekolah. Tapi tak begitu efektif jika dilarang jual rokok batangan, bisa saja dia beli rokok bungkusan dengan cara patungan dengan temannya,” beber Onga.

Diketahui Presiden Jokowi resmi telah menandatangani larangan penjualan rokok batangan per 23 Desember 2022 kemarin.

Larangan itu dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: