Bangun Tidur Motor Raib, Ternyata Dicuri Tetangga

Bangun Tidur Motor Raib, Ternyata Dicuri Tetangga

Tersangka Lipra Apriansyah--

“Saat akan mengambil barang bukti Arsi tidak ada dirumahnya,” ujar Marwan. 

Barang bukti  diamankankan 1  unit sepeda motor Honda Sonic BG 4385 DAM, 1 lembar STNK dan  2 buah kunci kontak sepeda motor Honda Sonic. “Pelaku dikenakan Pasal 363 dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara,” jelasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: