Siap-siap Bansos Januari 2023 Cair Lagi untuk Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, Bisa Dapat Sampai Rp 3 Juta
Begini Cara Cek Bansos Rp300 Ribu Bagi Keluarga Pemegang Kartu PKH Menggunakan KTP dan NIK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID- Kabar gembira bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. Pasalnya, Januari 2023 ini bakal menerima lagi bantuan sosial atau bansos.
Pencairan bansos sendiri hingga Rp 3 juta. Seperti diketahui Pemerintah telah menganggarkan dana perlindungan sosial atau perlinsos untuk 2023. Dana tersebut akan dialokasikan salah satunya ke Kementerian Sosial.
Alokasi dana ini disalurkan melalui bansos, salah satunya melalui program keluarga harapan (PKH).
BACA JUGA:10 Rekomendasi Kamera Canon Buat Kamu Coba, Cek Sekarang!
BACA JUGA:Persiapan Buat Istri Melahirkan, Ini yang Dilakukan Apriansyah
Jika data Pemilik KKS masih valid dan aktif sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM di DTKS Kemensos, otomatis akan mendapatkan bansos PKH 2023.
Jika melihat tahun sebelumnya, bansos PKH ini cair dalam empat tahap.
Tahap 1 cair mulai Januari, Februari, dan Maret. Bagi para pemilik KKS segera cek keaktifan kartunya melalui laman DTKS Kemensos atau di situs cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Waduh, Batching Plant Jalan Tol Kapal Betung Banyuasin Belum Ada Izin
BACA JUGA:Soal Kerusakan Lampu Jalan Masih Dominan
Apabila masih terdaftar sebagai penerima PKH maka pemilik KKS bisa mendapatkan bansos PKH tahap 1 yang cair mulai Januari 2023.
Nah, bagaimana jika KKS sudah tidak aktif atau tidak terdaftar lagi ? Ini syarat dan tata cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS, lengkap dengan rincian bansos yang didapat.
Untuk itu, Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS adalah kartu penanda bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS kurang mampu di antaranya penyandang disabilitas, lanjut usia yang belum memperoleh layanan atau bantuan sosial, dan berada di dalam panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial atau LKS.
BACA JUGA:Lebih Cepat, Palembang-Jambi Cuma 3 Jam Kalau Tol Betung-Jambi Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: