8 UPKK Gapoktan Banyuasin Diperiksa Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

8 UPKK Gapoktan Banyuasin Diperiksa Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Ketiga orang tersangka kasus dugaaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Banyuasin yakni Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin Zainuddin (pertama dari kiri), Pejabat Pel- (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)-

BACA JUGA:Kejari OKU Proses Berkas Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi

Ketiga oknum pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 Desember 2022 setelah jaksa penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli.

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Noordien Kusumanegara mengatakan Kabupaten Banyuasin merupakan satu dari delapan kabupaten di Sumatera Selatan yang melaksanakan Program SERASI dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan hasil produksi di daerah setempat.

Kemudian, untuk melaksanakan program tersebut Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mendapatkan bagian dana senilai Rp335 miliar dari Kementerian Pertanian RI menggunakan APBN tahun anggaran 2019.

Namun, kata dia, dari hasil penyidikan ditemukan terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka ini dalam pemanfaatan anggaran sehingga tidak terserap utuh bagi para kelompok tani kabupaten setempat.

Adapun penyimpangan itu di antaranya, tersangka diduga membuat laporan fiktif dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan laporan pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian yang tersebar di beberapa kecamatan Banyuasin.

"Para tersangka ini juga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 Gapoktan Petani setempat," kata dia.

Ia menyebutkan, total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka saat ini masih dalam tahap finalisasi penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka tersebut saat ini sedang menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo Palembang terhitung sejak Senin 12 Desember 2022.

Para tersangka itu diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com