Segera Diberlakukan Penggolongan SIM C Tahun Ini, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Segera Diberlakukan Penggolongan SIM C Tahun Ini, Ini Penjelasan Korlantas Polri

--

JAKARTA, PALPOS.ID – Pengemudi sepeda motor segera perhatian Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki.

Pasalnya untuk motor tertentu ternyata berbeda SIM-nya. Korp Lalulintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggolongan tiga jenis SIM C.

BACA JUGA:Vonis Dua Terdakwa Pemerkosa 10 Bulan, Hotman Minta Kejari Lahat Banding

 Kebijakan penggolongan  SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tahun ini.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023 dikutip palpos.id dari antaranews.com.

BACA JUGA:Terkait Pemberhentian Dokter di Jirak Jaya, InI Penjelasan BKPSDM Muba

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri pula.

Kebijakan ini, kata Yusri, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

BACA JUGA:Wow ! Dua Warga Lampung Tertangkap Bawa Sabu 20 Kg

“Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri.

Untuk itu, lanjut Yusri, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com