Vonis Dua Terdakwa Pemerkosa 10 Bulan, Hotman Minta Kejari Lahat Banding

Vonis Dua Terdakwa Pemerkosa 10 Bulan, Hotman Minta Kejari Lahat Banding

Hotman Paris menerima korban dan keluarga di Kopi Jhoni, Sabtu, 7 Januari 2023-tangkapan layar IG @hotmaparisofficial-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID – Korban pemerkosaan tiga oknum pelajar di Kabupaten Lahat bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Sabtu, 7 Januari 2023.

BACA JUGA:Menilai Putusan Tidak Adil, Hotman Paris Minta Dicarikan Nomor Handphone Orang Tua Korban Pemerkosaan di Lahat

Korban bersama keluarga menuntut keadilan atas vonis dua terdakwa selama 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim anak Pengadilan Negeri Lahat. 

Hotman Paris meminta Kejati Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk melakukan banding terkait vonis yang dinilai tak memenuhi rasa keadilan tersebut.

BACA JUGA:Tok ! Dua Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Tangis Korban Pecah, Ini Alasan Majelis Hakim

‘’Saya minta Kejati Sumsel dan Kejari Lahat melakukan banding atas kasus ini. Bagaimana mungkin pemerkosaan divonis 10 bulan penjara. Dalam peradilan anak terdakwa bisa dihukum 15 tahun atau dikurangi setengah atau seperempatnya,’’ ujar Hotman dikutip dari akun IG @hotmanparisofficial.

Hotman sangat menyesalkan rendahnya vonis tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Asusila di Lahat Hanya Dijatuhi hukuman 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Turun Tangan!

‘’Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Lahat, inilah tangis seorang bapak yang putrinya diperkosa tiga kali. Coba kita bayangkan kalua putri kita diperkosa tiga kali. Bagaimana perasaan kita sebagai seorang ayah. Diperkosa dalam kamar secara bergilir,’’ ujar Hotman.  

 Hotman meminta Kejari Lahat mengajukan banding atas putusan tersebut. Sangat tidak adil, tiga orang dengan sengaja memperkosa hanya dihukum 10 bulan penjara. 

BACA JUGA:Soal Vonis Dua Terdakwa Pemerkosaan 10 Bulan Penjara, Ini Penjelasan PN Lahat

‘’Demikian pula kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan untuk memberikan atensi kasus ini, Kita tahu sesuai undang-undang pemerkosaan terhadap anak bisa sampai maksimum hukumannya 15 tahun penjara. Dan kalaupun pelakunya di bawah umur, hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah, itu masih sangat jauh dari putusan sekarang hanya 10 bulan. Benar-benar ini tidak menenuhi rasa keadilan,’’ ungkap Hotman.

Lebih jauh Hotman mengatakan, salah satu bukti yang meringankan ditunjukan video seolah-olah dia (korban) mau. Padahal video tersebut dibuat tanpa sepengetahuan korban. Dan setelah terjadi pemerkosaan korban benar-benar tidak tahu apa isi video tersebut.

‘’Korban hanya dipersika sekali. Benar-benar ada sesuatu di balik kasus ini,’’ pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: