Menko Perekonomian Tegaskan Penerima Dana BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Alasannya...

Menko Perekonomian Tegaskan Penerima Dana BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Alasannya...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tegaskan penerima dana BSU 2023 masih bisa daftar kartu prakerja, karena prakerja bukan lagi semi bansos.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:Sekda SA Supriono Minta Kabupaten dan Kota Sampaikan Laporan SPM Tepat Waktu

Yang jelas, Pemerintah dan Kemnaker sudah alokasikan dana BSU untuk sekitar 3,6 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Dan para pekerja yang merasa memenuhi syarat tersebut, silakan mengecek informasi pendaftaran dana BSU tersebut, melalui link resmi Kemnaker.

Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi simpang siur terkait Bansos BSU pekerja Pekerja, antara kembali digelontorkan atau tidak 2023.

Namun, kabar terakhir BSU Pekerja ini kembali dicairkan pemerintahan melalui Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker.

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu?

BACA JUGA:Nama Mu Ada di Daftar Penerima Dana BSU ? Cek Linknya Segera..

Bahkan, ada informasi BSU Pekerja dari Kemnaker itu akan dicairkan pada bulan Januari 2023.

Adapun target Kemnaker yakni menyasar kepada 3.6 juta pekerja atau buruh dengan BSU yang dicairkan Rp600 ribu.

Beberapa persiapan dan persyaratan harus disiapkan pekerja atau buruh, agar BSU tersebut bisa dicairkan ke nomor rekening penerima manfaat.

Karena berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

BACA JUGA:Dana BSU Sebesar Rp 600 Ribu Akan Segera Cair Awal Tahun 2023 ini, Cek Syaratnya!

BACA JUGA:Penyaluran Bansos BSU di Kabupaten OKU Capai 99,6 Persen

Dan, ada beberapa syarat yang harus dipenui oleh pekerja atau buruh yang ingin menerima BSU.

Jika dipastikan BSU cair lagi bulan ini, sebaiknya para perkerja memperisapkan diri untuk segera mengambil dana tahun 2023 sebesar Rp600 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: