Hotman Paris Sebut UU Peradilan Anak, Terdakwa Bisa Dihukum 15 Tahun, Kok Cuma 10 Bulan…

Hotman Paris Sebut UU Peradilan Anak, Terdakwa  Bisa Dihukum 15 Tahun, Kok Cuma 10 Bulan…

Hotman Paris memberikan keterangan terkait vonis 10 bulan terdakwa pemerkosaan-FOTO : POPA DELTA-PALPOS.ID

Untuk lebih menekankan lagi, betapa besar ketidak adilan telah dilakukan oleh para penegak hukum. 

Hotman Paris meminta berempati pada korban dan keluarganya dengan memposisikan kalau tragedi itu terjadi pada keluarga mereka.

“Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa tiga orang tapi hanya divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat tapi dakwaan tuntutan jaksa hanya 7 bulan,” pungkas pengacara kelahiran Laguboti, 20 Oktober 1959.

BACA JUGA:Tok ! Dua Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Tangis Korban Pecah, Ini Alasan Majelis Hakim

Untuk itu Hotman desak Kejari Lahat ajukan banding atas keputusan tersebut. Karena menurutnya dalam kasus ini jelas jelas ada ketidakadilan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: