Hotman Paris Sebut UU Peradilan Anak, Terdakwa Bisa Dihukum 15 Tahun, Kok Cuma 10 Bulan…
Hotman Paris memberikan keterangan terkait vonis 10 bulan terdakwa pemerkosaan-FOTO : POPA DELTA-PALPOS.ID
PALEMBANG, PALPOS.ID - Pengacara kondang Hotman Paris kembali membela rakyat yang tidak dapat keadilan Hukum.
Kali ini pria dengan bayaran Rp 1 M itu membela rakyat Kabupaten Lahat Sumsel, untuk menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang hanya dituntut 7 bulan kurungan oleh Kejari Lahat.
Hotman Paris langsung bertemu korban pemerkosaan sebut saja Bunga (16), orang tua korban dan sejumlah warga lainnya.
Di hadapan warga Hotman Paris menyampaikan keanehannya terkait kasus ini. Yang mana Jaksa hanya menuntut dengan dituntut 7 bulan penjara.
BACA JUGA:Pelaku Asusila di Lahat Hanya Dijatuhi hukuman 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Turun Tangan!
Melalui IG Hotman Paris official, Bang Hotman memberikan Pesan terbuka kepada sejumlah pihak terkait, Sabtu (7/1/2022).
“Bapak Jaksa Agung. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Bapak Kejari Lahat, inilah kasus yang sedang viral gadis muda umur 16 diperkosa tiga laki-laki umur 17 dan umur 18 di suatu kos di Lahat,” katanya.
BACA JUGA:Vonis Dua Terdakwa Pemerkosa 10 Bulan, Hotman Minta Kejari Lahat Banding
“Tapi kenapa Kejari, kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara? Kenapa hanya 7 bulan penjara?” cetus Hotman Paris, dengan gayanya yang tegas dan lugas.
BACA JUGA:Pelaku Asusila Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Pengamat Hukum!
Lebih jauh Hotman kembali mengingatkan penegak hukum terkait UU pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
“Padahal bapak-bapak tahu di Undang-undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak bisa 15 tahun, kalau pelakunya di bawah umur bisa dikorting entah setengah atau sepertiga. Tapi ini, kan 7 bulan? Hanya 7 bulan! Ada apa?” imbuhnya.
BACA JUGA:Soal Vonis Dua Terdakwa Pemerkosaan 10 Bulan Penjara, Ini Penjelasan PN Lahat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: