3 Tahapan Jadi Notifikasi Penerima Bansos Dana BSU 2023, Pastikan Anda Terdaftar Ya!

3 Tahapan Jadi Notifikasi Penerima Bansos Dana BSU 2023, Pastikan Anda Terdaftar Ya!

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah dan Kemnaker alokasikan dana BSU atau Bantuan Subsidi Upah pekerja tahun 2023.

Bahkan pemerintah akan beri dana BSU pada pekerja di seluruh Indonesia. Dan dana BSU akan segera cair Januari 2023 ini.

Akan tetapi, ada syarat wajib untuk mendapatkan dana BSU tersebut. Termasuk syarat daftar BSU pekerja 2023.

Namun ada tiga tahapan untuk syarat penerima BSU pekerja itu. Yakni tahapan calon, penetapan, dan tahapan penyaluran.

BACA JUGA:Hanya Untuk 16 Juta Pekerja di Indonesia, Pastikan Kamu Salah Satu Penerima Dana BSU!

BACA JUGA:Menko Perekonomian Tegaskan Penerima Dana BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Alasannya...

Pada masing-masing tahapan itu tentunya akan menentukan langkah berikutnya, termasuk menjadi syarat penerima BSU pekerja.

Pada tahapan calon, untuk notifikasi apakah anda sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.

Sedangkan tahapan Penetapan, adalah notifikasi lanjutan anda ditetapkan atau tidak sebagai calon penerima bantuan.

Kemudian tahapan Penyaluran adalah notifikasi ketika bantuan Rp600 ribu sudah disalurkan melalui rekening Anda.

BACA JUGA:BSU 2023 Cair Lagi, Pastikan Nama Anda Terdaftar. Cek Linknya Lewat HP Disini!

BACA JUGA:Hanya Modal KTP Pekerja Bisa Cek Bansos Dana BSU 2023, Begini Caranya...

Yang harus diingat, BSU 2022 akan disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) anda.

Kemudian mengenai syarat untuk mendapatkan BSU, diantaranya pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta. Serta memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: