Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini

Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini

Besaran gaji dan tunjangan PNS atau ASN yang dipastikan naik 16 Agustus 2023, dan rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Pegawai Negeri Sopil (PNS), TNI, Polri dan juga pensiunan, ditahun 2023 ini akan mendapatkan tambahan 2 kali gaji. 

Pemerintah telah memasukan tambahan  dua kali gaji bagi PNS, TNI, Polri serta pensiunan dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Tambahan dua kali gaji yang diberikan pemerintah kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan  itu adalah berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023, Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar

BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah  PNS,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023,Presiden Jokowi juga mengungkapkan seluruh PNS akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke-13. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun.

BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

Untuk tahun 2023, belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun, naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya Rp249,1 triliun.

Untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pada 2023, pemerintah telah menentukan jadwalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: