Tunggu Hasil Rapat Provinsi, Ini Prediksi Kemenag OKI untuk Kuota Haji 2023

Tunggu Hasil Rapat Provinsi, Ini Prediksi Kemenag OKI untuk Kuota Haji 2023

Kasi Penyelenggara Haji Kementrian Agama Kabupaten OKI, Mutawali.--Foto : Diansyah

KAYUAGUNG, PALPOS.ID -  Pada tahun 2023 atau 1444 H ini, negara Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu dari Kerajaan Saudi Arabia.

Kesepakatan ditandatangani 8 Januari 2023 oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Mentri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.

Terkait kuota haji, untuk di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI masih menunggu hasil rapat di Kemenag Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag OKI, Drs H Subrata MPdI melalui Kasi Penyelenggara Haji, Mutawali kepada Palpos.Id, Senin, 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Kue Ini Wajib Ada saat Melamar Gadis Kayuagung

BACA JUGA:Bingung Tidak Dapat Bansos ! Inilah Kriteria Penerima PKH, BPNT, dan BLT di OKI

"Biasanya menunggu kuota dari pusat, dari provinsi, baru turun ke kabupaten. Maka saat ini belum tahu jumlah kuota haji OKI, namun estimasi perkiraan sementara kita sekitar 369 jemaah," ujarnya. 

Ia menambahkan, mereka dari Kemenag OKI menyambut baik dengan kuota 221 ribu tersebut. Dimana menurutnya, itu adalah kuota penuh dan seluruh usia berangkat.

"Tahun ini memang ditiadakan batas usia. Tahun kemarin dibatasi karena kondisi Covid 19, jadi hanya jemaah usia 65 tahun ke bawah saja yang diperbolehkan berangkat,"tuturnya.

Dikatakannya lagi, untuk masyarakat yang masuk daftar tunda dan daftar tunggu. Mereka mengharapkan menjaga kesehatan, pola makan, dan berolahraga. Hal itu guna persiapan haji keberangkatan tahun 2023.

BACA JUGA:Tindak Pidana Umum Mendominasi Kasus Kriminal di OKI, Begal Paling Banyak

BACA JUGA:Januari 2023, Harga Cabai di Pasar Tradisional Kayuagung Melambung Tinggi

"Kalau syarat Haji seperti biasa. Pertama daftar di bank apapun yang syariah Rp 25 juta. Lalu, siapkan KTP, KK. Untuk estimasi masa tunggu sekarang ini, kondisi normal 28 tahun," jelasnya.

Masih kata Mutawali, bagi masyarakat yang meninggal sebelum mencapai masa tunggu itu. Untuk kursinya tetap dan digantikan oleh ahli waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: