Gampang, Pencairan Bansos Dana BSU 2023 Bisa Kamu Cek Melalui Laman BP Jamsostek

Gampang, Pencairan Bansos Dana BSU 2023 Bisa Kamu Cek Melalui Laman BP Jamsostek

Pemerintah akan memberikan BLT Dana Desa tahun 2023 hanya untuk warga miskin ekstrem.--

Nantinya, cara mengecek nomor induk kependudukan atau NIK tersebut melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun screening atau seleksi penerima BSU ini dilakukan langsung oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker, dari data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP Datangi Kantor Pos untuk Cek Bansos Dana BSU, Mudah Kan!

BACA JUGA:Cek Dana BSU 2023 dengan Aplikasi Pospay PT Pos, Begini Caranya...

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 5 melalui NIK, dapat melihat melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU di BP Jamsostek

1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU

BACA JUGA:Orangtua Dapat Bantuan PKH Apakah Pekerja Bisa Dapat Bansos Dana BSU 2023, Ini Penjelasannya...

BACA JUGA:Lavaaang!!! Bansos Dana BSU 2023 Cair Lagi Rp600 Ribu, Kamu Merasa Gak Ya

3. Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP

4. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"

5. Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapatkan keterangan tertulis sebagai berikut: 'Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,"

6. Sebaiknya, apabila data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan muncul keterangan tertulis: 'Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

BACA JUGA:Dana BSU Tahun 2023 Benar Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Pihak Kemnaker!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: