10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia Dibekuk, Disita Sabu Seberat 50 Kilogram

10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia Dibekuk, Disita Sabu Seberat 50 Kilogram

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri rilis pengungkapan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023)-ANTARA/Laily Rahmawaty-antaranews.com

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik? Menteri Keuangan Jawab Begini…

Ancaman untuk Pasal 114 pidana mati, seumur hidup kemudian ancaman pidana subsidernya penjara seumur hidup paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami terus akan bekerja untuk mengembangkan, karena ada beberapa yang menjadi target kami belum terungkap,” kata Jayadi.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Haris menyebut, hunian lapas atau rutan di Indonesia melebihi kapasitas, tercatat ada 275 ribu warga binaan pemasyarakatan, dan 135 ribu adalah kasus narkoba.

BACA JUGA:Dana BSU Tahun 2023 Benar Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Pihak Kemnaker!

Hari mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi adanya peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan, dengan melakukan koordinasi dan bersinergi dengan BNN dan Direktorat Narkoba di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Sinergitas ini mendukung kami semua, tingkat gangguan keamanan di lapas dan rutan sudah menurun,” katanya pula.

Upaya lainnya adalah memindahkan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan guna memutus jaringan. Langkah ini membantu Ditjen PAS menghentikan pengendalian yang kelompok besar.

BACA JUGA:Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...

Terkait masih ada narapidana yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas, Haris menyebutkan, beberapa narapidana yang terlibat berperan sebagai pencari dengan modal ponsel.

Untuk mencegah hal itu, Ditjen PAS meningkatkan satuan operasi pengawasan internal di lapas dan rutan melalui penggeledahan kamar hunian, tes urine yang dilakukan secara berkesinambungan.

Haris mengakui, isi rutan dan lapas yang 135 ribu terlibat narkoba masih memakai obat-obatan terlarang tersebut. Salah satu faktornya adalah banyaknya penyelundupan ke dalam lapas melalui kunjungan, melalui bahan makanan melalui drone yang diselundupkan di dalam lapas dan rutan.

BACA JUGA:Hanya Modal KTP Pekerja Bisa Cek Bansos Dana BSU 2023, Begini Caranya...

“Petugas kami selalu siaga, banyak (penyelundupan) yang digagalkan tidak melakukan pembiaran,” katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com