Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...

Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...

Perpu Cipta Kerja yang saat ini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja, dan pengesahan dalam paripurna DPR RI, Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah diresmikan pemerintah pada pengujung tahun 2022 yang lalu.

Perpu Cipta Kerja tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia, termasuk antisipasi pemutusan hubungan kerja atau PHK pekerja.

Selain itu, dalam Perpu Cipta Kerja juga diatur mengenai 1 hari libur dalam seminggu bagi pekerja atau karyawan ataupun buruh.

Kemudian, juga mengatur terkait pesangon karyawan kena PHK. Serta terkait larangan perusahaan PHK sepihak terhadap karyawan.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

Bahkan, menurut Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, Perpu Cipta Kerja itu merupakan rumusan dan merupakan aspirasi dari berbagai pihak.

Maka dari itu, Menaker Ida Fauziyah, meminta semua pihak untuk mematuhi dan mentaati Perpu Cipta Kerja tersebut.

"Sebelum kita mengeluarkan Perppu, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota," katanya, Minggu, 8 Januari 2023.

Disebutkannya, sosialisasi yang dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia itu melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

BACA JUGA:Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?

Termasuk, turut mengundang pihak pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh guna mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.

"Apakah itu teman Apindo atau Asosiasi Pengusaha Indonesia, apakah itu teman serikat buruh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: