Waduh ! Seorang Kakek Cabuli Anak Bawah Umur, Begini Kejadiannya

Waduh ! Seorang Kakek Cabuli Anak Bawah Umur, Begini Kejadiannya

Tersangka Romli saat di Mapolres Muba.Foto:Humas Polres Muba--

SEKAYU,PALPOS.ID-Sudah bau tanah bukannya bertobat dan perbanyak ibadah tetapi semakin menumpuk dosa, kalimat ini sangat tepat ditujukan kepada Romli (61) warga Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.

Pasalnya pria yang layak dipanggil kakek  yang seharusnya kita hormati tetapi kelakuanya tidak dapat dijadikan contoh bagi kita semua. Tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja LS (16) yang berstatus pelajar.

Kejadian ini terungkap adanya penggerebekkanan yang dilakukan oleh dua orang paman korban disebuah bedeng di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa pada Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Apapun Sistem Pemilu Mendatang, KPU OKU Tetap Kedepankan Profesional dan Netralitas


Mendapati pelaku bersama korban  dibedeng tersebut, namun kemudian pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur, ketika korban ditanya bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku.

Sehingga kejadian tersebut oleh keluarga korban dilaporkan ke Polres Muba dan ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.

BACA JUGA:4.3 Kg Sabu Gagal Beredar di OKI, Ribuan Jiwa Anak Bangsa Terselamatkan

Kemudian, unit PPA Satuan Reskrim Polres Muba akhirnya pada Jumat (06/01/2023) dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH, berhasil tangkap pelaku ditempat persembunyiannya disebuah bedeng di Desa Pelita Jaya Lubuk Linggau.

Pelaku mengakui mengenal korban pada sekira bulan Oktober 2022 saat korban mencuci sepeda motor didepan rumah, lalu pelaku minta nomor hp kemudian dengan bujukan dan pemberian uang.

Pelaku pun berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir digrebeg oleh keluarga korban di Desa Terusan pada Kamis (01/12/2022).

BACA JUGA:KPU OKI : Tes Tertulis PPS Dapat Nilai Besar Belum Tentu Jadi

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian Sik membenarkan adanya ungkap kasus dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur tersebut.

"Tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA", katanya kemarin (11/2023)

Lanjutnya, Untuk tersangka sendiri mengingat korbannya adalah anak dibawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah  pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Berbahaya, Dinas Kesehatan Minta Stop Penjualan Ciki Ngebul di Palembang

"Tersangka terancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara," pungkas Rio. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: