Mohon Maaf, 2 Kategori PNS Ini Dicoret Dari Daftar Bonus 2023. Ini Penyebabnya!
Ilustrasi --
PALEMBANG, PALPOS.ID- Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan serta PPPK, dipastikan cair.
Pemerintah telah memasukan tambahan gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan, pada Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023, Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.
Semua PNS termasuk pegawai golongan C PNS, akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji 13 tahun 2023.
BACA JUGA:Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri
BACA JUGA:Morino EV Mobil Listrik Buatan Indonesia yang Terlihat ‘Sangar’
BACA JUGA:Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, PNS ini akan mendapat gaji 13 dan THR. Yakni, Pensiunan, Penerima pensiun, Penerima tunjangan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun ada dua kelompok ASN dan PNS yang tidak bisa menerima bonus berupa THR dan Gaji 13. Siapa saja ?
1. ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara.
2. ASN dan PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.
Total anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meningkat 3,3 persen dari anggaran Rp 249,1 triliun tahun sebelumnya.
Pensiun 13 dan THR, yang mencakup kontribusi asuransi kesehatan pegawai negeri, juga akan dibayarkan dari anggaran.
BACA JUGA:Morino EV Mobil Listrik Buatan Indonesia yang Terlihat ‘Sangar’
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: