CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Didenda Rp100 Juta! Pengamat Kebijakan Publik : Harus Diberi Sanksi Tegas!
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Thamrin--PALPOS.ID
“Hanya mereka yang serius dan benar-benar berminat untuk melamar pada posisi yang ditawarkan, dan denda ini juga dirasa fair mengingat proses seleksi yang jelas memerlukan biaya,” imbuhnya.
Thamrin mengimbau, agar disediakan formulir pernyataan tentang adanya sanksi tersebut setelah dinyatakan lulus.
BACA JUGA:PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?
BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia
“Jika diperlukan dapat saja disediakan formulir pernyataan minat dan kesadaran tentang adanya sanksi, jika mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lulus,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: