CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Didenda Rp100 Juta! Pengamat Kebijakan Publik : Harus Diberi Sanksi Tegas!

CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Didenda Rp100 Juta! Pengamat Kebijakan Publik : Harus Diberi Sanksi Tegas!

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Thamrin--PALPOS.ID

Palembang, PALPOS.ID - Terkait soal aturan dari Pemerintah yang akan memberikan denda 100 juta bagi CPNS yang sudah lulus tetapi mengundurkan diri karena tidak mau ditempatkan di wilayah tertentu dan gajinya yang tidak sesuai, cukup menarik perhatian banyak pihak.

Dalam hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Thamrin, angkat bicara.

Dirinya mengatakan, jika rencana kebijakan Pemerintah tersebut sangat menarik untuk memberikan sanksi tegas.

“Menarik tentang rencana pemerintah untuk memberikan denda 100 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri, sanksi tegas ini perlu agar peminat yang melamar menjadi CPNS dapat terseleksi secara alamiah berdasarkan minat dan motif nya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, PNS Golongan Ini Akhirnya Naik Pangkat Gaji Naik Juga Lho, Ini Penjelasan BKN!

BACA JUGA: Mohon Maaf, 2 Kategori PNS Ini Dicoret Dari Daftar Bonus 2023. Ini Penyebabnya!

Artinya dapat dihindarkan pelamar yang tidak serius, iseng-iseng, dan hanya coba-coba,” kata Thamrin, Kamis 12 Januari 2023.

Thamrin menuturkan, jika selama ini ketentuan denda tersebut masih tidak seragam alias masih tergantung instansi.

“Ada yang mengenakan denda dan ada juga yang tidak. Yang sudah diatur adalah adanya ancaman tidak boleh melamar kembali untuk menjadi CASN pada periode berikutnya,”

Thamrin menyebutkan, hal tersebut telah diatur dalam Permenpan RB no. 27 tahun 2021.

BACA JUGA:Ternyata Cukup Menggiurkan! Lihat Tabel Gaji Beserta Tunjangan PNS

BACA JUGA:Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

“Sedangkan ancaman denda belum diatur secara nasional, sehingga untuk alasan standarisasi secara nasional ada baiknya dibuat suatu kebijakan yang standar dan berlaku umum di setiap K/L dan Pemda mengingat sistem rekrutmen ASN yang terpusat secara nasional,” ujarnya.

Selain itu, kata Thamrin, adanya sanksi denda seperti itu dapat menjadi saringan awal para pelamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: