Waw! Tahun 2023 PNS Bakal Dapat Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan
![Waw! Tahun 2023 PNS Bakal Dapat Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan](https://palpos.disway.id/upload/25b1e59db91d77c70ffada37a466fa7c.jpg)
Pegawai Negeri Sipil.Foto:Koer/Palpos.Id--
3. Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
B. Tunjangan PNS
Sesuai dengan info dari awal, PNS juga mendapatkan uang tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya dari pemerintah. Fasilitas apa saja itu?. Fasilitas itu diantaranya hak cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi. Sama dengan PNS, PPPK juga mendapatkan tunjangan setiap bulannya.
Dimana tunjangan untuk PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 yang menyangkup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Selain gaji dan tunjangan, pada 2023, PNS dan PPPK bakal diberikan pendatan tambahan oleh pemerintah. Tambahan berupa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: