Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK di Kepolisian, Biaya Resminya Segini

 Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK di Kepolisian, Biaya Resminya Segini

--

6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

Perlu Anda ketahui bahwa masa berlaku SKCK hanya 6 bulan setelah diterbitkan. Dan jika yang bersangkutan memerlukannya kembali, maka yang bersangkutan harus mengajukan perpanjangan. 

Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. 

Demikian informasi cara dan syarat-syarat pembuatan SKCK baru maupun perpanjang serta biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: