Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK di Kepolisian, Biaya Resminya Segini
--
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya
Perlu Anda ketahui bahwa masa berlaku SKCK hanya 6 bulan setelah diterbitkan. Dan jika yang bersangkutan memerlukannya kembali, maka yang bersangkutan harus mengajukan perpanjangan.
Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Demikian informasi cara dan syarat-syarat pembuatan SKCK baru maupun perpanjang serta biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: