Terbit Aturan Baru, Ternyata Honorer Bisa Langsung Diangkat ASN, Begini Aturannya..

Terbit Aturan Baru, Ternyata Honorer Bisa Langsung Diangkat ASN, Begini Aturannya..

ASN. Foto:Koer/Palpos.Id--

PALEMBANG, PALPOS. ID-Pemerintah sangat serius menyelesaikan persoalan honorer. Salah satu langkahnya dengan  mengangkat mereka menjadi ASN atau PNS.


Tentu dengan upaya pemerintah itu, para honorer berharap label ASN tersebut melekat pada mereka. Apalagi keberadaaan honorer terus menjadi perbincangan dari upaya pengangkatan menjadi PNS hingga kebijakan penghapusan pada tahun 2023 ini.


Bagaimana caranya agar bisa langsung diangkat PNS. Ternyata ada syarat dan kriteria. Salah satunya soal masa kerja dan usia tenaga honorer itu sendiri.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah 48/2005, pengangkatan tenaga honorer dengan usia tertua atau masa kerja terlama akan menjadi  prioritas.

BACA JUGA:Ternyata Mulai Februari 2023 Youtube Short Bisa Hasilkan Uang, Begini Caranya
Tapi khusus bagi honorer dokter,  aturan soal masa kerja  tidak berlaku.  Untuk tahapan pertama harus dilewati melalui  seleksi untuk melihat kelayakan dari honorer tersebut.


Bagi tenaga honorer yang berhasil lolos akan langsung diangkat menjadi ASN dengan status pegawai pemerintah atau PPPK, namun tetap dengan ketentuan usia harus dibawah 46 tahun dan siap bekerja nselama 5 tahun di lokasi terpencil.

BACA JUGA:Mau Cuan Rp 500 Ribu, Ini Dua Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Berhasil
Kemudian selain syarat di atas, ada sejumlah syarat lainnya yakni tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun. Lalu tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus.


Kemudian tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus. Selanjutnya tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun dan terakhir bersedia direlokasi ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: