Ratusan Pinjol Ilegal Masih Banyak Ditemukan, Begini Tanggapan Akademisi!
Akademisi, Madi Apriadi--Dokumen Palpos.id
Palembang, PALPOS.ID - Terkait masalah pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat,tentu menjadi ke khawatiran bagi kita semua. Pasalnya, pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi di OJK dan tentu hal tersebut juga akan membahayakan masyarakat yang menggunakan pinjol tersebut.
Hal tersebut juga menjadi sorotan salah satu Akademisi, Madi Apriadi, dalam hal ini dirinya menyampaikan jika akibat pinjol tak sedikit masyarakat yang terjebak dan terjerat hutang.
“Seharusnya OJK dan pihak yang berwenang harus tegas menerapkan aturan yang sudah ada untuk menertibkan pinjaman online yang ilegal ini, dan tentu juga perlu tindak tegas dengan sanksi hukum para pelaku pinjaman online ini,” ujar Madi saat diwawancarai via telepon, Minggu (15/1).
Madi menuturkan, akibat pinjol ilegal tersebut banyak masyarakat yang dipermalukan baik di ruang lingkup pekerjaan, keluarga, dan yang lainnya.
BACA JUGA:Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!
Pasalnya data pengguna telah di simpan dan di lacak oleh pemilik pinjol ilegal.
“Tidak sedikit perekonomian masyarakat rusak karna terlilit hutang pada pinjaman online dan mereka dikejar-kejar pihak pinjaman online karna tidak mampu bayar bahkan sampai diperlakukan tidak baik di ruang lingkup pekerjaan, keluarga bahkan tengah masyarakat sehingga korban pinjol ini dipermalukan,” tuturnya.
Menurutnya, pinjol ilegal tidak berbeda jauh dengan rentenir atau lintah darat yang notabennya suka membungakan uang yang bersifat riba.
“Sebenarnya pinjaman online ini terkadang tidak ada bedanya dengan rentenir atau lintah darat yang selalu mempraktekan aktifitas hutang piutang yang bersifat riba.
BACA JUGA:SWI Temukan 80 Pinjol dan 9 Pegadaian Swasta Tanpa Izin
Sedangkan kita semua sudah mengetahui bahwa secara agamapun dilarang praktek pinjaman meminjam atau hutang piutang seperti ini,” imbuhnya.
Madi mengimbau agar Pemerintah lebih tegas lagi kedepannya terkait pinjol ilegal tersebut, karena pinjol ilegal cukup membuat masyarakat merasa resah.
“Pada akhirnya pemerintah harus hadir ditengah masyarakat karna praktek pinjaman online ilegal ini sangat meresahkan masyarakat,” imbaunya.
Lebih lanjut Madi juga berpesan agar masyarakat dapat lebih cerdas dan benar-benar memikirkan nasib kedepannya sebelum menggunakan pinjol apalagi yang bersifat ilegal.
BACA JUGA:Ini Data Lengkap 4.269 Pinjol Ilegal yang Berhasil Diinput OJK Sumsel
“Dan masyarakat juga harus cerdas jangan sampai dalam kondisi perekonomian lagi sulit malah terjebak pinjaman online ini, niat hati ingin menyelesaikan masalah namun malah menambah masalah,” tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: