Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!

Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan kewenangan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan pidana jasa keuangan sebagai perintah UU PPSK, akan membuat OJK rawan terjadi korupsi.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id

JAKARTA, PALPOS.IDOtoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha pinjaman online atau Pinjol serta leasing kredit mobil atau motor.

Bagi anda yang ingin mengajukan kredit mobil atau motor, wajib mengetahui daftar perusahaan leasing dan pinjol yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK

Ada 51 leasing dan pinjol yang menawarkan layanan kredit mobil dan motor yang izin usahanya telah dicabut oleh  OJK. 

Alasan pencabutan izin usaha terhadap perusahaan leasing dan pinjol oleh OJK itu beragam. 

BACA JUGA:Gerah Isu Reshuffle Kabinet, Politisi Nasdem Minta Audit Bansos Kemensos, Emangnya Kenapa Buk?

Walaupun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup oleh OJK, namun pada praktiknya pinjaman online ilegal tetap marak di masyarakat. 

Masyarakat diimbau untuk dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal 

Salah satu ciri pinjol ilegal ialah melakukan penawaran pinjaman uang melalui media sosial hingga chat WhatsApp bahkan sampai SMS. 

OJK telah mencabut izin usaha 51 perusahaan pinjol dan leasing yang memberikan pinjaman atau kredit mobil dan motor dengan berbagai alasan. 

BACA JUGA:Korban Pemerkosaan dari Keluarga Miskin, Begini Kondisinya Sekarang

Ini daftaf pinjol dan leasing yang menawarkan layanan kredit mobil dan motor yang izin usahanya telah dicabut OJK. 

1. PT Dharmatama Megah Finance

2. PT Pratama Sedaya Finance (perubahan kegiatan perusahaan)

3. PT Magna Finance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id