Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!

Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!

Jika NIK KTP tak terdaftar di aplikasi Pospay, maka anda bisa mengecek langsung ke Kantor Pos Terdekat, atau mengecek ke Bank Himbara, bisa jadi anda penerima BSU pekerja dari Kemnaker dalam penyaluran kedua, yani melalui Bank Himbara.-Palpos.id-Indonesiabaik

BACA JUGA:Penerima Dana BSU Tak Memenuhi Persyaratan Bakal Kena Sanksi, Ini Dasar Hukumnya...

"Pekerja gaji besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi tetap dapat BSU. Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis aku instagram @Kemanker tersebut.

Akan tetapi, jika Anda atau pekerja merasa sudah memenuhi syarat penerima BSU, anda bisa hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan. 

Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan atau kepada pekerja penerima BSU yang tak memenuhi syarat itu, yaini sesuai pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pasal 10 ayat (1) berbunyi: ‘’Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP Datangi Kantor Pos untuk Cek Bansos Dana BSU, Mudah Kan!

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu?

Pasal 10 ayat (2), berbunyi: ‘Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik’. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: