Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!

Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!

Adanya kenaikan atau penyesuaian tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN BPJS Kesehatan, sesuai dengan Permenkes Nomor 03 tahun 2023.-Palpos.id-BPJS-Kesehatan.go.id

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ada penambahan 5 top up tarif baru; serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra; dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

BACA JUGA:Bingung Cara Cek Saldo Dana BSU BPJS TK ? Begini Caranya!

BACA JUGA:Anda Tidak Terima Bansos Dana BSU Pekerja, Segera Lakukan Langkah Ini

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. 

Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.

Demikian kabar pemerintah lakukan penyesuaian tarif peserta JKN. *

Berita ini sudah terbit di Fin.co.id (Grup Palpos.id), dengan judul: ‘Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN yang Baru’

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: