Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!

Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!

Adanya kenaikan atau penyesuaian tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN BPJS Kesehatan, sesuai dengan Permenkes Nomor 03 tahun 2023.-Palpos.id-BPJS-Kesehatan.go.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Diam-diam ternyata Kementerian Kesehatan atau Kemenkes sudah menaikkan tarif pelayanan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Kenaikan atau penyesuaian tarif peserta JKN BPJS Kesehatan itu diberlakukan diseluruh fasilitas pelayanan kesehatan atau FPK.

Baik itu untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP, maupun untuk FKTRL atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan.

Dimana, penyesuaian tarif peserta JKN BPJS Kesehatan itu, termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

BACA JUGA:Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP

Bahkan, Permenkes Nomor 03 tahun 2023 itu sudah diundangkan pada lembaran negara pada Senin 09 Januari 2023 yang lalu.

Adapun tujuan penyesuaian tarif peserta JKN BPJS Kesehatan itu untuk peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kemudian, Permenkes juga menyatakan ada layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan.

Serta adanya penyesuaian satuan biaya atau tarif untuk berbagai tindakan medis di FKTRL atau fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan.

BACA JUGA:6 Perbedan KIS dan BPJS Kesehatan, Baca Sampai Habis Ya!

BACA JUGA:Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022, Masyarakat Harus Tahu...

Adapun tujuan lainnya yakni agar tenaga kesehatan atau nakes mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik, dengan kenaikan tarif tersebut.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menkes, Budi G Sadikin, Sabtu 14 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: