Gaji Seorang PNS Tertinggi Tembus Rp117 Juta, Siapa Dia ?

Gaji Seorang PNS Tertinggi Tembus Rp117 Juta, Siapa Dia ?

Karyawan DItjend Pajak Pusat mengikuti apel pagi-foto : internet-twitter ditjen pajak

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Meski secara umum gaji seorang PNS sama berdasar PP Nomor 15 Tahun 2019, namun ada  yang memiliki gaji tertinggi.

BACA JUGA:Ketika 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, Di Sini Cara Cek Validasinya

Siapa gerangan instansi tersebut? Tidak lain Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. 

Perbedaan mencolok penghasilan PNS DJP ada pada tukin. Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80% sampai 90%.

BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik? Menteri Keuangan Jawab Begini…

Tunjangan Kinerja DJP sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. 

Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut Tukin PNS DJP :

1. Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: