Gaji PPPK Kemenag OKU Tembus Rp7 Juta Perbulan

Gaji PPPK Kemenag OKU Tembus Rp7 Juta Perbulan

Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BATURAJA, PALPOS.ID - Enam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag OKU di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK.

Kasubbag TU Kemenag OKU, H Fahrul menyebutkan, enam orang PPPK Kemenag OKU terbagi dalam lima jabatan. Yakni jabatan arsiparis, Pranata komputer, perencanaan, analis Sumberdaya manusia dan laboratorium pendidikan. “Mereka diangkat sebagai PPPK OKU jalur optimalisasi formasi tahun 2023” kata Fahrul, Rabu 24 Januari 2024.

Enam PPPK Kemenag OKU, kata Fahrul saat ini masih menunggu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM ) dari Kementerian Agama Sumsel sebagai landasan untuk pembayaran gajinya. ”Terhitung masa tugas(TMT) 1 Desember 2023.”sebutnya.

BACA JUGA:Kemenag OKU Dapat Bantuan Mobil Dinas Dari Pemda

BACA JUGA:Kemenag OKU Akan Terus Perjuangkan Kesejahteraan Guru

Lalu berapa gaji PPPK di lingkungan Kemenag OKU? Fahrul mengungkapkan besarannya kisaran Rp2,9 juta-Rp3 juta/bulan. Tapi belum termasuk tunjangan kinerja (Tukin) dan uang makan.

”Kalau ditotal dari mulai gaji PPPK, tukin dan uang makan, maka PPPK Kemenag OKU  menerima gaji sekitar Rp6-7juta /bulan,” sebutnya.

Terhadap enam PPPK OKU yang baru saja menerima SK, diminta agar disiplin, profesional dalam bertugas. “PPPK Kemenag OKU dikontrak selama 5 tahun. Yaitu 2023-2028,” tandasnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: