Cari Cuan Lewat Mengemis Online di Tik Tok, Awas Bisa Dipidana, Ini Kata Mensos!

Cari Cuan Lewat Mengemis Online di Tik Tok, Awas Bisa Dipidana, Ini Kata Mensos!

Fenomena ngemis online saat ini marak di tik tok, Mensos Tri Rismaharini akan menyurati kepala daerah untuk menertibkan.--instagram @narasinews

JAKARTA, PALPOS.ID- Banyak cara dilakukan orang untuk mencari uang atau cuan.  Salah satunya lewat membuat konten yang menjual kesedihan atau tindakan ekstrem di akun tik tok.

Para pelaku akan melakukan siaran langsung demi mendapat gift.

Makin banyak gift yang diberikan, makin banyak cuan yang bisa dilakukan, namun kerap makin ekstrem atraksi yang dilakukan.

Salah satu aksi mengemis online ini, adalah tindakan mandi lumpur atau berendam di kolam dalam waktu yang lama.

BACA JUGA:5 Provinsi dengan Penduduk Termiskin di Sumatera, Nomor 1 Cukup Mengejutkan

BACA JUGA:Bahaya Hipertensi, Ini Tips Mencegahnya….

Dikutip PALPOS.ID dari Instagram @narasinews, Menteri Sosial, Tri Rismaharini menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat ke kepala daerah, untuk menertibkan mengemis online ini.

“Mengemis tidak diperbolehkan baik offline atau online. Nanti saya surati ke pemda untuk menertibkan ini,” jelas Risma.

Untuk diketahui berdasarkan UU larangan mengemis ada di pasal 504 KUHP disebutkan barang siapa mengemis di muka umum diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama satu minggu.

Kemudian, pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih yang berumur diatas 16 tahun, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

BACA JUGA:Ternyata Ada 2 Cara Cek Bansos PKH 2023. Balita Bisa Dapat Rp 3 Juta, Ini Informasinya!

BACA JUGA:206 Randis Polres Prabumulih Diperiksa, Ternyata Ini Tujuan Mulianya!

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo belum melakukan tindakan atas perilaku mengemis online ini. 

Direktur Jenderal Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kamsong mengatakan, dia harus berdiskusi dengan ahlinya. Jangan sampai konten yang dimaksud, bukan termasuk yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram @narasinews