Ditangkap Polisi, 2 Pengedar Narkorba Buang 8 Butir Ineks

Ditangkap Polisi, 2 Pengedar Narkorba Buang 8 Butir Ineks

Kedua tersangka dan barang bukti ineks yang diamankan di Mapolres Prabumulih-FOTO : PRABU AGUSTIAWAN-PALPOS.ID

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi dimaksud. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

Karena perbuatan itu, sambung Kasi Humas, pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaam Narkoba. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: