Curi Puluhan iPhone di Palembang Senilai Rp1 M, Ternyata Begini Cara Pelaku Bobol Mall PIM
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika didampingi Kanit 1 Jatanras Polda Sumsel Kompol Willy Oscar dan Katim 1 Jatanras Aipda Kelvin Marley. Foto : Abdus Salam/palpos.Id --
PALEMBANG, PALPOS.ID - Polisi beberkan modus dua pencurian puluhan iPhone di toko Digimap PALEMBANG Indah Mall yang terjadi di akhir tahun 2022 lalu.
Diketahui puluhan ponsel iPhone yang ditaksir mencapai Rp1 miliar, dicuri oleh dua pelaku asal pulau Jawa.
Diberitakan sebelumnya Kedua pelaku diamankan oleh unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di pulau Jawa di lokasi yang berbeda usai melakukan penyelidikan panjang selama lebih kurang dari 14 hari.
Pelaku Heri Sugito (46) diamankan di Kabupaten Jember Jawa Timur, sementara pelaku Hendra Jaya (47) diamankan di kota Bekasi Jawa Barat.
BACA JUGA:BNNK OKI Tandatangani Komitmen Bersama, Wujudkan WBK dan WBBM Menuju ZI
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika didampingi Kanit 1 Jatanras Polda Sumsel Kompol Willy Oscar dan Katim 1 Jatanras Aipda Kelvin Marley mengatakan, bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembobolan tersebut dengan mempersiapkan barcode akses yang sudah di manipulasi.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di 10 Ilir Dibekuk, Ini Dia Orangnya
“Modus pelaku dengan cara memalsukan barcode masuk ke mall sebagai karyawan, untuk bisa masuk ke mall,” ungkapnya, Senin (16/01).
Selanjutnya, usai berhasil masuk, kedua pelaku merusak pintu toko Digimap dengan cara merusak gembok.
“Mereka merusak, pintu toko dengan mencongkel menggunakan linggis dan merusak gembok menggunakan gunting besi,” beber Agus.
Usai pelaku menggasak 46 unit ponsel iPhone yang terdiri dari 45 berada di gudang dan 1 berada yang berada di etalase toko.
BACA JUGA:Daihatsu Terios Terguling di Parit, Begini Pengakuan Sopirnya
Diluar itu, Agus Prihandinika menyampaikan, aksi tersebut dinisiasi oleh pelaku Heri Sugito, sementara pelaku Hendra Jaya berperan yang menunjukkan jalan.
“Keduanya merupakan residivis, dengan kasus serupa melakukan pembobolan beberapa diantaranya adalah di surabaya, cirebon, jakarta,” terangnya.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone promax 13 ram 128, dua unit promax 13 ram 256, uang senilai Rp43.9 juta pecahan seratus ribu, satu buah linggis, dan satu buah pemotong besi.
BACA JUGA:Gelar Gaktibplin Polres Prabumulih Cek Kelengkapan Personel yang Memegang Randis
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone promax 13 ram 128, dua unit promax 13 ram 256, uang senilai Rp43.9 juta pecahan seratus ribu, satu buah linggis, dan satu buah pemotong besi.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika juga menyebutkan, bahwa kedua pelaku merupakan spesialis dan tak ada keterlibatan pihak mall.
“Untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: