Kasus KDRT Istrinya Venna Melinda, Tersangka Ferry Irawan Ditahan Polda Jatim, Kuasa Hukum Bilang Begini...

Kasus KDRT Istrinya Venna Melinda, Tersangka Ferry Irawan Ditahan Polda Jatim, Kuasa Hukum Bilang Begini...

Ferry Irawan mengenakan baju tahanan karena dijadikan tersangka dan ditahan kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, di Mapolda Jatim, Senin 16 Januari 2023.-Palpos.id-Radar Surabaya

SURABAYA, PALPOS.ID – Rumah tangga pasangan suami istri atau pasutri selebritis Ferry Irawan dan Venna Melinda, sepertinya bakal bubar.

Itu setelah adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami Venna Melinda, yang juga merupakan anggota DPR RI tersebut.

Bahkan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Ferry Irawan resmi dijadikan tersangka, dan ditahan penyidik Polda Jatim atau Jawa Timur.

Dimana, Ferry Irawan dijerat penyidik dengan pasal 44 dan pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

BACA JUGA:Venna Melinda Luluh dan Bakal Baikan dengan Ferry Irawan?

BACA JUGA:Ferry Irawan Belum Ditahan, Venna Melinda Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum

Bahkan, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan juga diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, serta hasil visum terhadap Venna Melinda.

Tersangka Ferry Irawan terlihat langsung mengenakan baju tahanan warna biru dongker usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Senin 16 Januari 2023.

Namun, tersangka Ferry Irawan masih dibolehkan penyidik menutupi mukanya dengan masker.

Meskipun tangannya dalam kondisi diborgol, dan dikawal penyidik menuju ruang tahanan sementara Mapolda Jatim.

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

BACA JUGA:4 Mahasiswa UIN Raden Fatah Tersangka Pengeroyokan tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, membenarkan jika tersangka Ferry Irawan langsung dilakukan penahanan, setelah penyidik memiliki cukup bukti atas kasus yang menjeratnya.

"Penyidik sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap FI atau Ferry Irawan," ucap Dirmanto pada Senin, 16 Januari 2023.

Sebelumnya, Ferry Irawan minta agar dirinya tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT.

Kuasa hukum Ferry Irawan, advokat Jeffry Simatupang mengatakan kliennya telah mempersiapkan diri mengikuti proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro!

BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...

"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Jatim.

Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry di Polda Jawa Timur, Senin 16 Januari 2023.

Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit. Namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.

Dikatakannya, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.

BACA JUGA:9 Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay, Biar Nggak Ketinggalan Informasi Guys!

BACA JUGA:Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini?

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," katanya.

Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.

"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita," terang Ferry Irawan.

"Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.

BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!

BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu?

BACA JUGA:Mantap! Ternyata Penerima Dana BSU Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Bahkan, kuasa hukum Venna Melinda, advokat Hotman Paris menyatakan sementara ini kliennya tidak ada menyatakan akan berdamai.

Bahkan, keluarga korban juga tak mau lagi berdamai dengan Ferry Irawan, karena perbuatannya terhadap Venna Melinda sudah melampaui batas. *

Berita ini sudah terbit di Radarcirebon.com (Grup Palpos.id), dengan judul: ‘Ferry Irawan Ditahan Polda Jatim, Kuasa Hukumnya Memohon Ini’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: