Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

Para pekerja berharap BSU Pekerja 2023 Rp600 ribu cair lagi, namun Kemnaker nyatakan belum ada kepastian karena masih dalam kajian.-Palpos.id-Youtube

PALEMBANG, PALPOS.ID – Meskipun belum tahu kapan BSU pekerja 2023 cair, namun ada kabar terbaru lho.

Dimana, Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan KIS PBI JK bisa dapat BSU pekerja. Bahkan, bisa dapat beberapa bantuan sosial atau bansos lainnya.

Sebab, pemerintah akan beri dana BSU pada pekerja. Bahkan, pemerintah dan kemnaker alokasikan dana BSU tahun 2023 ini.

Hanya saja, karena masih dalam kajian, jadi belum tahu kapan kemnaker cairkan BSU pekerja tersebut.

BACA JUGA:Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini?

BACA JUGA:BSU 2023 Beneran Batal Dicairkan ? Simak Penjelasannya!

Alasannya, karena BSU pekerja itu dikucurkan dengan sifat kondisional. Seperti pandemi covid-19, dan kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu.

Namun, BSU pekerja 2023 kemnaker itu bisa dicairkan kepada pemilik KIS BPJS Kesehatan dan KIS PBI JK.

Syarat penerima BSU pekerja itu juga cukup simpel, yakni pekerja harus terdaftar sebagai penerima KIS BPJS kesehatan dan KIS PBI JK. Atau memiliki KIS PBI gratis atau KIS PBI yang dibayarkan pemerintah.

Kemudian, syarat lainnya yakni pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Dan bukan PNS, anggota Polri dan TNI.

BACA JUGA:Nyesek Banget, Pekerja Seperti Ini Tidak Akan Dapat BSU...

BACA JUGA:Wajib Tau Ya, Ini Tandanya Kalau Bansos BSU Cair ke Rekening, Cek Penjelasannya!

Selanjutnya, pemilik KIS BPJS Kesehatan dan KIS PBI JK juga bisa mendapatkan bansos atau bantuan sosial lainnya.

Salah satunya bansos PKH atau program keluarga harapan yang akan dicairkan pemerintah melalui Kemensos tahun 2023 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: