Ditinggal Sadap Kater, Motor Raib
Pelaku pencurian sepeda motor diringkus anggota Polsek Rambang.-Foto : Febi-PALPOS.ID
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Sungguh apes nasib Jemu'in (61), maksud hati ingin mencari uang dari hasil menyedap karet. Namun jeripayah warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim ini tak banding lantaran sepada motor Yamaha Jupiter warna merah maron BG 5454 CF miliknya raib.
Peristiwa pencurian sepada motor tersebut terjadi Jumat (20/1) pukul 08.00 WIB. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Polsek Rambang. Laporan korban langsung ditindak lanjuti cepat. Alhasil hanya dalam waktu satu jam, pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Deni Satria (27), warga Desa Sugi Waras Barat, Kecamatan Rambang berhasil diringkus.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH, menjelaskan berawal saat korban hendak berakvifitas tepatnya pukul 06.00 WIB ke kebun karet miliknya untuk menyadap mengendarai sepada motor
Yamaha Jupiter warna merah maron BG 5454 CF.
Setibanya dikebun korban memarkirkan sepeda motornya di dekat pondok. Korban pun menujuh areal kebun untuk menyadap karet. Sekitar pukul 08.00 WIB korban telah selesai menyadap dan kembali ke pondok untuk beristirahat.
Sesampainya di pondok, korban kaget setelah sepeda motor yang terparkir di dekat pondok sudah tidak ada.
"Korban panik dan berteriak meminta tolong sehingga datanglah warga yang kebetulan sedang menyadap karet tidak jauh dari kebun korban. Kemudian korban bersama dengan warga berusaha mencari sepeda motor di sekitar kebun. Karena tidak membuahkan hasil korban melapor ke Polsek Rambang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp5 juta," jelas Sofiyan, Minggu (22/1).
Sambung Sofiyan, setelah menerima laporan korban Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta bersama anggota serta dibantu warga Desa Sugih Waras melakukan pengejaran dan pengepungan disekitar TKP kebun karet milik korban. Akhirnya, pelaku Deni Satria ditemukan saat sedang mengendarai sepeda motor milik korban dan langsung diamankan tanpa perlawanan. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,"terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: