5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Reli, Dituntut Belasan Tahun

5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Reli, Dituntut Belasan Tahun

Sidang kasus pembunuhan Reli dalam agenda tuntutan 5 terdakwa-foto:Romi-PALPOS.ID

SEKAYU, PALPOS.ID - Sidang kasus pembunuhan terhadap Reli (33) warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, kini memasuki agenda sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa.

Kepala kejaksaan Negeri Muba Markos MM Simare- Mare SH melalui Kasi Pidum Armen SH mengatakan bahwa sidang kali ini adalah dengan 5 Terdakwa,dimana agendanya yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut umum.

BACA JUGA:Akhirnya Warga Desa Ulak Kembang dan Sungai Angit Nikmati Aliran Listrik, Ini Jumlah Rumah Dialiri Listrik

" Untuk terdakwa Firman dituntut 13 tahun,saudara Erik 14 tahun ,lalu Alpino Apriyadi dan Joni 15 tahun," ungkap Armen usai sidang.kemarin (26/1/2023).

Lanjut, Armen untuk terdakwa kalau untuk hukuman maksimal tidak karena maksimalkan adalah hukuman mati.

BACA JUGA:Anggarkan Rp9.4 Miliar Perbaikan Ruas Jalan Desa Talang Simpang-Rukun Rahayu, Ini Kata PJ Bupati Muba

 " Ya , masih kita pertimbangkan jadi makanya sudah dibicarakan dengan pimpinan.mudah-mudahan tuntutannya ini yang menjadi seadil-adilnya untuk bagi korban maupun selanjutnya agenda pembelaan dari Terdakwa sendiri." Ungkapnya.

Kemudian, bagi para terdakwa yang merasa keberatan pada tuntutan  tersebut diberi kesempatan untuk melalukan pembelaan dari tuntutan

BACA JUGA:Undang Pj Bupati Apriyadi Cukup Lewat WA, Nggak Ribet

"Salah satunya itu para terdakwa ini tidak mengakui perbuatannya dan memberi keterangannya berbeda terlebih juga dari kelima itu empatnya sudah menjalani hukuman yaitu masalah narkotika khusus untuk Erik kita kasih reward lah dari yang lain,karena Erik mengakui dari perbuatan itue perbuatannya itu kita Ganjar 14 tahun," jelasnya.

Sebelumnya ,Satuan Reskrim Polres Muba dalam hal ini Tim Srigala Polres Muba membekuk, sembilan pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33) warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.26 Maret 2022.

BACA JUGA:Saksikan Sidang Pembunuhan Anaknya, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Yang Setimpal

Dimana kesembilan tersebut merupakan pelaku pembunuhan yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam karena bisnis.

Kesembilan pelaku yakni,Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo,Apriadi, Firmansyah,Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi,delapan pelaku melakukan penusukkan, kecuali Firmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: