Saksikan Sidang Pembunuhan Anaknya, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Yang Setimpal

Saksikan Sidang Pembunuhan Anaknya, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Yang Setimpal

Suasana sidang kasus pembunuhan terhadap Korban Reli,dengan agenda keterangan Saksi.Foto: Istimewa --

SEKAYU,PALPO.ID- Masih ingat kasus pembunuhan terhadap korban bernama Reli (33) warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Terjadi pada 26 Maret 2022, dimana kasus tersebut, diduga dilatari bisnis, dengan pelaku yang diamankan ada sembilan orang.

Kasus ini telah masuk di ranah pengadilan negeri Sekayu, dan menjalani  sidang berkali- kali.

Terlihat kemarin (19/1/2023) ibu ,kakak dan adik korban ikut menyaksikan sidang kedua dengan 4 terdakwa,dalam agenda mendengarkan saksi.

BACA JUGA:Hindari Kejaran Warga Sembunyi di Belakang Kantor Desa, Eh...Nyaris Diamuk Massa


Saat ditemui Palpos, disela sela sidang Ibu korban mengungkapkan kesedihan dan harapannya.

"Ibu tidak menyangkan  kejadian ini terjadi samo reli,  anaknya ramah sama  orang ,sangat disayangkan kejadian ini terjadi pade Reli." Ujar Ibu Alm Reli.

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkoba di Lubuklinggau, Ini 15 Tersangka yang Diamankan

 Sang Ibu pun meminta keadilan, agar pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami minta,keadilan mereka harus dihukum dengan yang setimpal," harapnya.

BACA JUGA:Tata Cara Sholat Tahajud yang Benar dan Mustajab, Lengkap dengan Niat dan Doa

Senada dengan Irfan kakak Alm Reli dirinya memohon agar diproses dengan seadil-adilnya para pelaku.

"Aku memantau terus sidangnnya, dan aku juga sudah 3 kali menjadi saksi, aku mohon dan minta keadilan supaya pelaku dihukum dengan setimpal," pintanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-mare SH melalui Kasi Pidum Armen Membenarkan bahwa sekarang sidang ke sembilan terdakwa sedang berlangsung.

" Ya, sekarang ini sidang kasus pembunuhan berencana telah memasuki sidang dan kemarin (19/1/2023) sidang 4 orang terdakwa dengan agenda mendengarkan saksi,antara terdakwa.

 


Lanjutnya , untuk perkara ini Ada dua persidangan dua, yang pertama ada 5 orang  terdakwa yakni  Erik, Vino Boya,Alpino Apriadi dan  Joni.

" Kelima terdakwa ini nanti pada 26 Minggu depan,segera jalani tuntutan." Jelas Armen.

Sementara, lanjut Armen yang 4 lagi masih sidang dengan agenda mendengarkan saksi antara terdakwa.

" Jadi mereka menjadi saksi antara mereka," ungkap Armen kepada Palpos.

Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus melalui Humas PN Sekayu Edo Juniansyah mengungkapkan, kasus yang melibatkan sembilan orang terdakwa tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sekayu.

Diketahui, Satuan Reskrim Polres Muba dalam hal ini Tim Srigala Polres Muba membekuk, sembilan pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33) warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.26 Maret 2022.

BACA JUGA:3 Pengunjung Diserang 10 Orang, Ini Penjelasan Humas Selebriti

Dimana kesembilan tersebut merupakan pelaku pembunuhan yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam karena bisnis.

Kesembilan pelaku yakni,Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo,Apriadi, Firmansyah,Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi,delapan pelaku melakukan penusukkan, kecuali Firmansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: