Kakanwil Ilham Djaya Tegaskan ASN Wajib Tunduk Pada Peraturan, Seluruh Jajaran Wajib Patuh...

Kakanwil Ilham Djaya Tegaskan ASN Wajib Tunduk Pada Peraturan, Seluruh Jajaran Wajib Patuh...

Kakanwil Kemenkumham Sumsel DR Ilham Djaya, memberikan Penguatan Tugas pokok dan fungsi kepada petugas lapas Lahat, Selasa 31 Januari 2023.-Palpos.id-Humas Kemenkumham Sumsel

LAHAT, PALPOS.ID – Kakanwil Kemenkumham Sumsel DR Ilham Djaya berusaha meningkatkan kinerja tugas dan fungsi ASN jajaran.

Yakni dengan berikan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi kepada pegawai Lapas Kelas IIA Lahat, dan Bapas Kelas II Lahat, Selasa 31 Januari 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Lahat, dan dibuka dengan Laporan Kalapas Lahat. 

Kalapas melaporkan kondisi terkini Lapas Lahat. Mulai dari kapasitas hunian, jumlah WBP, hingga kesiapan melaksanakan target kinerja Tahun 2023.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lahat

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Apresiasi Lingkungan Lapas Sekayu yang Asri

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel DR Ilham Djaya, mengawali sambutannya dengan memuji lingkungan dan kondisi di Lapas Lahat.

Ilham Djaya juga menyampaikan jajaran Lapas Lahat memiliki penampilan dan aura penuh semangat yang meyakinkan.

Namun, Ilham Djaya juga mengingatkan seluruh jajaran ASN dibawah Kanwil Kemenkumham Sumsel, wajib dan tunduk kepada Peraturan Perundang-undangan.

Serta jajaran ASN wajib mengikuti petunjuk dan mempedomani pedoman yang berlaku.

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Sekayu, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel ke Seluruh Petugas Lapas

BACA JUGA:Kadiv Administrasi Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Tim Kerja Pembangunan ZI, Ini yang Dibahas...

Selaku Kakanwil, Ilham Djaya mengajak seluruh jajaran untuk saling bersinergi, berkoordinasi guna kemajuan organisasi. Serta patuh dan taat kepada perintah pimpinan, 

"Asalkan perintah yang diberikan benar ketentuannya. Dan juga tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, siap perintah!,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: