Kejari Lahat Banding, PT Palembang Vonis 2 Terdakwa Asusila Anak Dibawah Umur 2.5 Tahun Penjara

Kejari Lahat Banding, PT Palembang Vonis 2 Terdakwa Asusila Anak Dibawah Umur 2.5 Tahun Penjara

Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, melalui Kasi Penkum Mohd Radyan, memberikan keterangan terkait vonis PT Palembang untuk kedua terdakwa asusila anak dibawah umur di Kabupaten Lahat, Selasa 31 Januari 2023. didampingi Kajari Prabumulih dan Wakajati sert-Palpos.id-

BACA JUGA:Pelaku Asusila di Lahat Hanya Dijatuhi hukuman 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Turun Tangan!

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud, baik JPU maupun pejabat struktural dinonaktifkan sementara dari jabatan, sejak Senin 09 Januari 2023.

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan atau Sumsel berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumsel, untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.

Selanjutnya, JPU Kejari Lahat langsung melakukan upaya hukum banding terhadap kedua terdakwa berinisial OH dan MAP.

Sebab, sambung Ketut Sumedana, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomo 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara, dan atau maksimal 15 tahun penjara. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejati sumsel