Kejari Lahat Banding, PT Palembang Vonis 2 Terdakwa Asusila Anak Dibawah Umur 2.5 Tahun Penjara

Kejari Lahat Banding, PT Palembang Vonis 2 Terdakwa Asusila Anak Dibawah Umur 2.5 Tahun Penjara

Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, melalui Kasi Penkum Mohd Radyan, memberikan keterangan terkait vonis PT Palembang untuk kedua terdakwa asusila anak dibawah umur di Kabupaten Lahat, Selasa 31 Januari 2023. didampingi Kajari Prabumulih dan Wakajati sert-Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Perkara asusila anak dibawah umur di Kabupaten Lahat yang sempat menghebohkan, akhirnya berbuah putusan dari Pengadilan Tinggi atau PT Palembang.

Dimana, hasil banding Kejari Lahat, PT Palembang vonis kedua terdakwa berinisial MAP dan OH, dengan masing-masing 2.5 tahun penjara, serta pelatihan 3 bulan di DPPPA Kabupaten Lahat.

Putusan PT Palembang itu tertuang dalam vonis dengan nomor: 1/PID.Anak/2023/PTPLG untuk terdakwa MAP, dan nomor: 2/PID.Anak/2023/PTPLG untuk terdakwa OH.

Kedua putusan dikeluarkan PT Palembang pada tanggal 25 Januari 2023, dan salinan putusannya sudah diterima pihak Kejati Sumsel, maupun Kejari Lahat.

BACA JUGA:Vonis Dua Terdakwa Pemerkosa 10 Bulan, Hotman Minta Kejari Lahat Banding

BACA JUGA:Kajari dan Kasi Pidum Kejari Lahat Dicopot, Ternyata karena Kasus Ini...

Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, Selasa 31 Januari 2023.

Menurut Radyan, putusan PT Palembang itu memperbaiki putusan PN Lahat dengan nomor: 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Lht, tanggal 3 Januari 2023, untuk terdakwa MAP.

‘’Dimana, Majelis Hakim PT Palembang memerintah terdakwa MAP tetap ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara Rp2.500,” ungkap Radyan.

Dan memperbaiki putusan PN Lahat dengan nomor: 33/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Lht, tanggal 3 Januari 2023, untuk terdakwa OH.

BACA JUGA:Terkait Vonis 10 Bulan Penjara Dua Terdakwa Pemerkosa, Ini yang Akan Dilakukan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Sekper PTBA, Ini Kata Kasi Penkum...

‘’Dimana, Majelis Hakim PT Palembang memerintahkan terdakwa OH untuk membayar biaya perkara Rp2.000,” tambah Radyan, Selasa 31 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, putusan Majelis Hakim PN Lahat dalam kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur, akhirnya menjadi polemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejati sumsel